Dalam kejadian di perempatan lampu merah Blandong, Comal, Pemalang, ratusan anak punk dari berbagai kota seperti Purwokerto, Batang, Semarang, dan Pemalang melakukan perlawanan terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Warga sekitar merasa resah dengan keberadaan anak punk yang kerap membuat kegaduhan dengan minum-minum keras, membuang sampah sembarangan, dan memiliki bau badan menyengat. Masyarakat menyampaikan keluhan mereka kepada Satpol PP Pemalang, yang akhirnya mengambil tindakan untuk mengusir anak punk tersebut.
Puluhan anak punk dihalau oleh Satpol PP Pemalang karena adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan perilaku anak punk tersebut. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Pemalang, Agus Sarwono, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Tujuan dari penertiban ini adalah untuk mencegah gangguan ketertiban umum yang disebabkan oleh para anak punk, seperti mengamen di lampu merah atau meminta uang dengan paksaan. Langkah-langkah penertiban meliputi pengamanan, pendataan, pembinaan, dan penyerahan ke Dinas Sosial atau panti rehabilitasi.
Usaha pembinaan diberikan kepada anak punk dengan tujuan memberikan edukasi, pelatihan keterampilan, dan informasi mengenai fasilitas yang dapat membantu mereka keluar dari kehidupan jalanan. Tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para anak punk dan menciptakan kenyamanan bagi warga sekitar. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam lingkungan masyarakat.