Seorang pria berinisial M yang berasal dari Sawahan, Surabaya menunjukkan keberanian dengan menjual miras secara ilegal di depan SPBU Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Tindakan nekat ini tentu saja memicu kehebohan di sekitar lokasi. Kejadian tersebut menegaskan pentingnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap penjualan miras ilegal, terutama di area publik seperti depan SPBU. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik ilegal ini guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Menjual miras ilegal di depan tempat umum seperti SPBU dapat berdampak negatif bagi lingkungan sekitar dan mengancam keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan seperti ini harus segera ditindaklanjuti dengan serius demi keamanan bersama.