Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) di Unit Pengelola Darah (UPD) dan Bank Plasma. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan mutu dan keamanan produk darah dan plasma. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan untuk menjaga konsistensi dengan standar internasional yang terkini.
Dalam Peraturan BPOM tersebut, CPOB dijelaskan sebagai cara pembuatan obat yang bertujuan untuk memastikan mutu produk sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya. Unit Pengelola Darah (UPD) merujuk pada fasilitas kesehatan yang mengelola darah, sedangkan bank plasma adalah fasilitas yang mengumpulkan dan mengolah plasma darah dari donor sebagai bahan baku obat derivat plasma. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penerapan standar ini mewajibkan UPD dan bank plasma untuk membangun sistem pemastian mutu yang andal, mulai dari seleksi donor hingga pendistribusian.
Dengan adanya Peraturan BPOM ini, diharapkan UPD dan bank plasma dapat memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan darah dan plasma dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip CPOB. Ini penting untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang dihasilkan. Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2025 telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Mei 2025, sebagai langkah konkret dari BPOM dalam meningkatkan sistem mutu dan keamanan dalam pengelolaan darah dan plasma.