Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) sangat mengapresiasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi ini dianggap sebagai langkah positif dalam memperkuat tata kelola asuransi kesehatan di Indonesia dengan pendekatan yang lebih integratif, termasuk pertimbangan medis berbasis bukti. Menurut Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, Dr. dr. Wawan Mulyawan, langkah ini memastikan bahwa keputusan klinis tidak hanya didasarkan pada aspek aktuaria dan administratif, tetapi juga pada pertimbangan medis yang berbasis bukti dan etika kedokteran profesional.
Dalam sistem asuransi kesehatan di Indonesia, dokter memainkan peran strategis yang penting. Regulasi terbaru tersebut melengkapi peran dokter dalam mengambil keputusan medis dan administratif, baik melalui kehadiran dokter internal maupun Dewan Penasihat Medis (DPM). Hal ini membantu mengatasi tantangan seperti tingginya rasio klaim, keterbatasan interoperabilitas data, dan lemahnya koordinasi antarpenjamin. Dokter menjadi penjaga integritas sistem asuransi kesehatan, memastikan klaim dievaluasi dengan adil, berdasarkan bukti klinis, dan melindungi peserta secara menyeluruh.
PERDOKJASI melihat regulasi tersebut sebagai fondasi penting untuk memperkuat peran dokter dalam asuransi kesehatan. Mereka berharap agar dokter tidak hanya terfokus pada pelayanan, tetapi juga menjadi mitra strategis yang menjaga keberlanjutan sistem dan menjamin keadilan bagi peserta. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan tata kelola asuransi kesehatan di Indonesia semakin meningkat dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.