Sunday, September 21, 2025
HomeCryptoUsul Penghapusan PPN Kripto dan PPh Setara Saham

Usul Penghapusan PPN Kripto dan PPh Setara Saham

Industri kripto menyambut baik usulan penghapusan PPN untuk transaksi kripto dan pengusulan tarif PPh yang setara dengan saham. Menurut Chairman Indodax, Oscar Darmawan, penghapusan PPN akan mengakui kripto sebagai aset keuangan, bukan komoditas yang terkena PPN dan PPh. Hal tersebut dianggap positif karena membuat kripto diakui sebagai aset keuangan seperti saham. Oscar juga berharap agar tarif PPh untuk transaksi kripto bisa turun dan disetarakan dengan tarif saham, sebesar 0,1 persen.

Saat ini, pajak final untuk transaksi kripto di bursa berizin mencakup PPh final sebesar 0,1 persen dan PPN sebesar 0,11 persen, membuat total transaksi aset kripto menjadi 0,2 persen. PPN sebesar 0,11 persen berlaku untuk perdagangan aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto resmi, namun bisa lebih tinggi jika dilakukan di luar Pedagang Fisik Aset Kripto. Tarif PPh sebesar 0,1 persen atas penghasilan transaksi kripto dipungut secara otomatis oleh platform perdagangan yang terdaftar resmi. Dengan adanya usulan penghapusan PPN dan penurunan tarif PPh, diharapkan ke depannya pemerintah akan mengevaluasi kebijakan pajak terkait transaksi kripto untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer