Camat Tapung, Kampar, Riau, Sofiandi, telah memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi. Sofiandi menyatakan apresiasi terhadap profesionalitas Kejaksaan Negeri Kampar dalam penanganan kasus tersebut. Dalam wawancara telepon dengan Suara Indonesia, Sofiandi menghormati proses hukum yang berjalan dan menganggap keputusan Kejari Kampar sebagai langkah yang tepat mengingat proses yang panjang. Sofiandi juga mengungkapkan bahwa ia telah diperiksa terkait proses register Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam kasus ini, namun menegaskan bahwa tugas camat hanya mencatat register, bukan sebagai pihak yang mengesahkan SKT.
Misdi, mantan Kepala Desa Indra Sakti, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kampar pada Jumat, 23 Mei 2025, karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menerbitkan SKT dan surat keterangan sempadan tanah kepada perorangan. Tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi kas desa dan fasilitas umum dalam wilayah transmigrasi Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo diduga dialihfungsikan oleh Misdi. Kejari Kampar menegaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan program PIR TRANS yang telah ditetapkan sejak 1989–1990. Sofiandi menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan Kejaksaan Negeri dan mengakui peran panjang dari Kasi Pidsus dan Kasi Intel dalam menangani kasus tersebut.