PT. Polowijo Gosari Indonesia di Jalan Raya Deandles, Desa Doudo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur sedang menghadapi ancaman gelombang PHK yang mengancam ratusan pekerja. Pabrik produsen pupuk berbasis Dolomit ini mengalami pengurangan tenaga kerja karena alasan efisiensi dan ketidakstabilan ekonomi perusahaan. Para pekerja yang terkena dampak PHK telah menerima surat resmi yang memberi batas waktu hingga 25 Mei 2025 untuk tetap bekerja.
Pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik untuk mengatur rencana pengurangan tenaga kerja tersebut. Terdapat lebih dari 100 orang yang direncanakan akan dirumahkan atau tidak dipekerjakan lagi dari perusahaan ini. Meskipun belum dilibatkan secara pasti dalam proses rencana PHK, Dinas Tenaga Kerja memastikan bahwa perusahaan harus mematuhi peraturan ketenagakerjaan, termasuk pembayaran pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
Dinas Tenaga Kerja juga meminta data seluruh pekerja yang terdampak PHK dan menjamin bahwa perusahaan akan tetap beroperasi secara efektif di masa depan. Perusahaan diharapkan tetap berkomunikasi dengan pekerjanya dan memastikan hak para pekerja terpenuhi dengan baik. Selain itu, pemerintah daerah juga akan membantu menghubungkan pekerja yang terdampak dengan lowongan pekerjaan yang sesuai. Semua langkah ini diambil untuk menyelesaikan situasi PHK secara adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.