Wednesday, June 18, 2025
HomeBeritaKontroversi Rudapaksa Gadis di Bawah Umur: Modal Janji Manis

Kontroversi Rudapaksa Gadis di Bawah Umur: Modal Janji Manis

Seorang pria berinisial M (26 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku diduga merayu korban, seorang siswa, dengan janji pernikahan. Pelaku juga diduga memberikan minuman beralkohol kepada korban sampai korban kehilangan kesadaran.

Insiden ini pertama kali dilaporkan terjadi pada awal Mei 2025 setelah korban dan terduga pelaku berkomunikasi melalui pesan singkat dan kemudian bertemu di rumah pelaku. Kejadian serupa terulang beberapa hari kemudian dan keluarga korban akhirnya melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, orang tua perlu memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, termasuk pergaulan dan penggunaan media sosial. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Pelaku bekerja di sebuah toko sembako dan mengaku memiliki hubungan dekat dengan korban serta berniat untuk menikahinya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.imbauan disampaikan oleh Abid untuk melaporkan segera jika ada indikasi tindak pidana.[line break]

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer