Pada tanggal 16 Mei 2025, DPRD Kabupaten Trenggalek membahas Ranperda usulan perubahan susunan perangkat daerah yang diajukan oleh Bupati. Sidang paripurna tersebut melibatkan nota penjelasan dari Bupati Mochamad Nur Arifin yang dijelaskan dalam sidang sebelumnya. Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, menghadiri rapat paripurna mewakili bupati dan menerima pandangan umum fraksi DPRD. Perubahan ini didasarkan pada penyesuaian peraturan-undangan tentang nomenklatur perangkat daerah dan mendukung visi pembangunan daerah.
Beberapa contoh perubahan meliputi pengembangan Badan Kepegawaian Daerah menjadi lembaga yang juga mengelola sumber daya ASN dan peningkatan status bidang Lingkungan Hidup. Usulan pembentukan OPD baru juga disampaikan dalam sidang paripurna tersebut yang mendapatkan tanggapan beragam dari fraksi DPRD. Pembahasan lebih lanjut dijadwalkan untuk menyepakati perubahan secara komprehensif. Kabar terkait artikel ini bisa juga ditemukan di Google News.