Pada Senin, 12 Mei 2025, anggota Polres Situbondo, Jawa Timur, melakukan investigasi terhadap kasus dugaan pencurian dua warga negara asing (WNA) di agen BRI-Link di Desa Kesambirampak, Kecamatan Suboh. Pasangan pelaku tersebut menyamar sebagai pelanggan yang ingin menukar uang dan membeli kabel data, namun sebenarnya mereka berhasil menguras uang senilai Rp28 juta dari laci kasir. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 15.30 WIB. Peristiwa tersebut menjadi viral setelah rekaman CCTV menunjukkan aksi pencurian tersebut dengan modus hipnotis oleh dua WNA tersebut.
Korban yang menjadi pemilik agen terkecoh dan memberikan uang kepada pelaku setelah diminta. Namun, setelah ada pelanggan lain datang, korban menyadari uang dalam laci telah hilang. Berkat rekaman CCTV, diketahui bahwa kedua pelaku berhasil mengambil uang dari laci saat korban lengah. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki identitas kedua pelaku WNA tersebut yang masih belum diketahui. Kasus ini telah menarik perhatian dan viral di media sosial, dan Polres Situbondo terus mengusut kasus ini untuk membawa pelaku ke jalur hukum.