Penyidikan kasus penahanan ijazah dengan terlapor Jan Hwa Diana oleh Polda Jatim masih berlanjut tanpa penetapan tersangka. Sebanyak 44 mantan karyawan melaporkan Diana atas dugaan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan pada Sabtu (22/4). Status kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman. Meskipun demikian, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menyatakan belum ada penetapan tersangka hingga saat ini. Situasi ini terjadi setelah laporan diajukan ke SPKT Polda Jatim pada Selasa (22/4). Berita ini mencuat setelah Diana diduga melakukan penahanan ijazah, dan Polda Jatim masih terus melakukan proses penyidikan terkait kasus ini. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini bisa diakses melalui sumber link terkait.