Oknum pegawai BUMN di Pabrik Gula Purwodadi, yaitu Danang Cahyono, telah mengakui melakukan pungutan liar dalam proses rekrutmen karyawan musiman. Pengakuan tersebut disampaikannya melalui video yang beredar luas di masyarakat, di mana ia tidak hanya mengakui kesalahannya tetapi juga telah mengembalikan uang pungli kepada korban. Untuk memperkuat bukti, terdapat dokumen transfer uang dari korban kepada Danang Cahyono sebesar Rp500.000 melalui layanan BRI Link.
Kasus ini mengundang perhatian publik dan menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen di lingkungan BUMN. Proses rekrutmen karyawan musiman di PG Purwodadi ini melibatkan 26 orang, tetapi dugaan adanya praktik serupa juga terjadi di bidang-bidang lain dengan jumlah korban yang mencapai ratusan orang. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk menegakkan integritas dalam dunia kerja dan mendorong perubahan positif dalam proses rekrutmen yang lebih transparan dan adil.