Pentingnya pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan prinsip kehati-hatian disampaikan oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. Menurutnya, operasional Kopdes harus dilakukan secara teliti dan memperhatikan segala aspek guna mengurangi risiko potensial. Budi Arie juga menekankan bahwa Koperasi Desa merupakan entitas usaha yang dimiliki oleh desa dan keuntungannya akan dibagi kepada para anggota yang merupakan penduduk desa tersebut.
Selain itu, Kopdes juga akan memainkan peran vital dalam mendistribusikan barang-barang pokok yang disubsidi oleh pemerintah. Menurut Menkop, Kopdes akan menjadi pusat ekonomi di desa, termasuk dalam distribusi bantuan sosial, LPG, dan beras. Pendirian Kopdes sendiri merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes guna meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Harapannya, Kopdes dapat beroperasi dan diresmikan pada tanggal 28 Oktober 2025. Dengan langkah ini, diharapkan Koperasi Desa akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam memajukan ekonomi masyarakat desa.