Saturday, May 24, 2025
HomeLainnyaTransaksi Kripto Melejit, Capai Rp 109 Triliun di Kuartal I 2025

Transaksi Kripto Melejit, Capai Rp 109 Triliun di Kuartal I 2025

Industri aset kripto menunjukkan tren positif di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol) di Indonesia. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online pada kuartal I 2025 mencapai Rp 47 triliun, lebih rendah dari tahun sebelumnya sebesar Rp 90 triliun. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan transaksi kripto yang melonjak pada periode yang sama, mencapai Rp 109,3 triliun dengan 13,71 juta konsumen aktif dalam ekosistem kripto hingga Maret 2025.

Penerimaan negara dari sektor kripto juga terus meningkat sejak diberlakukannya pajak aset kripto pada 2022. Total penerimaan pajak kripto hingga Maret 2025 mencapai Rp 1,2 triliun, dengan jumlah pajak yang dihimpun tahun ini sebesar Rp 115,1 miliar. Menurut CMO Tokocrypto Wan Iqbal, kripto tidak hanya tentang spekulasi, tetapi juga menjadi fondasi baru dalam inovasi keuangan global.

Ia menjelaskan bahwa kripto membuka akses terhadap peluang ekonomi yang nyata dan legal, berbeda dengan judi online yang dianggap merugikan dan tidak produktif. Wan Iqbal menekankan bahwa industri kripto memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, tidak hanya sebagai alat investasi tetapi juga membuka lapangan kerja, mendorong literasi keuangan digital, dan berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak. Hal ini menjadi pembeda yang jelas dengan judi online yang hanya memindahkan uang tanpa memberikan nilai tambah.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer