Pada hari Jumat, 09 Mei 2025, petugas Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap pelaku penusukan seorang tukang parkir di Pasar Besar Madiun (PBM) yang sebelumnya melarikan diri ke berbagai daerah di Jawa, Sumatra, dan Bali. Pelaku tersebut adalah Eko Bayu Riadi, seorang warga Sedang Barat, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2024. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Hulaan, wilayah Menganti, Kabupaten Gresik.
Kejadian penusukan terjadi setelah perselisihan antara Eko dan Agus Purnawan, dua tukang parkir di PBM, terkait jam operasional parkir di tempat tersebut. Keduanya terlibat dalam pertengkaran yang berujung pada Eko menusuk Agus dengan pisau, menyebabkan luka di lengan, punggung, dan leher korban. Setelah kejadian tersebut, Eko melarikan diri ke beberapa daerah sebelum akhirnya ditangkap di Gresik setelah buron selama hampir setahun.
Kasus penusukan ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di sekitar Madiun. Semoga dengan ditangkapnya pelaku, keamanan dan ketertiban di area sekitar Pasar Besar Madiun dapat kembali pulih. Kedepannya diharapkan tidak ada lagi insiden serupa terjadi di tempat tersebut.