Monday, May 12, 2025
HomeBeritaTindakan Satlantas Situbondo Terhadap 20 Motor Berknalpot Brong

Tindakan Satlantas Situbondo Terhadap 20 Motor Berknalpot Brong

Satlantas Polres Situbondo melakukan patroli penertiban pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 10 Mei 2025. Tujuan patroli ini adalah untuk menindak puluhan kendaraan roda dua yang terlibat dalam aksi balap liar dan melanggar aturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 20 unit kendaraan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas serta terindikasi akan melakukan aksi balap liar.

Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, menyatakan bahwa patroli dilakukan berdasarkan adanya keluhan dari masyarakat terkait gangguan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor berknalpot brong di Jalan Pantura Situbondo. Operasi ini merupakan respons terhadap laporan warga yang mengeluhkan aksi kebut-kebutan serta suara bising knalpot brong di beberapa titik jalanan.

Patroli dan penertiban yang dilakukan Satlantas tidak hanya terjadi pada malam Sabtu saja, namun hampir setiap malam dengan tujuan utama mencegah aksi balap liar. Lokasi yang menjadi fokus patroli antara lain Jalan Basuki Rahmat, Jalan Argopuro, Jalan Pemuda, dan Jalan Desa Duwet, Kecamatan Panarukan. Selain melakukan penertiban, pihak Satlantas juga memberikan imbauan kepada sekolah dan komunitas agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Reaksi positif dari masyarakat disambut baik, terbukti dari komentar positif yang diterima melalui akun Instagram resmi Polres Situbondo. Masyarakat mengakui bahwa aksi balap liar sungguh meresahkan dan menyampaikan dukungan terhadap tindakan penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer