Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengesahkan Peraturan BPOM No. 26 tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan takaran saji kental manis. Sebelumnya, takaran saji kental manis yang tercantum pada label kemasan adalah sekitar 48 gram, namun dalam peraturan terbaru, BPOM telah mengurangi takaran saji menjadi 15 – 30 gram. Meskipun demikian, sosialisasi mengenai peraturan ini dianggap belum optimal sehingga masih banyak kesalahan konsumsi kental manis yang digunakan sebagai minuman susu untuk anak.
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, dr. Lovely Daisy, mengakui bahwa masalah kesalahan konsumsi kental manis masih menjadi perhatian utama. Kesalahan ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat selama ini. Padahal, kental manis mengandung kadar gula yang tinggi dan bukan merupakan sumber gizi yang tepat bagi anak-anak dalam masa pertumbuhan.
Menurut Lovely Daisy, masyarakat sering keliru menganggap kental manis sebagai pengganti susu padahal sebagian besar kandungannya adalah gula. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai penggunaan kental manis. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menyebarkan informasi melalui buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang telah ada.
“Buku KIA merupakan sumber informasi penting bagi ibu hamil dan anak-anak hingga usia enam tahun. Di dalam buku ini terdapat informasi mengenai pola makan balita mulai dari usia enam bulan sebagai pendamping ASI,” ungkap Lovely. Dengan demikian, upaya sosialisasi yang tepat perlu ditingkatkan guna memastikan pemahaman yang benar terkait penggunaan kental manis sebagai minuman untuk anak.