Konferensi pers mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan seorang Kepala Dusun di Ponorogo saat mencoba melerai keributan antara mantan suami dan istrinya. Pelaku, seorang pria berinisial MD (57), menggunakan senjata tajam berupa sabit ketika menyerang korban. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (30/3) di Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
AKP Rudy Hidajanto dari Polres Ponorogo menjelaskan bahwa ketika Kasun tersebut mencoba untuk menghentikan keributan, pelaku justru menyerang dengan sabit sambil mengancam. Pelaku kemudian meminta agar urusan keluarganya tidak dicampuri dan mengancam akan membunuh korban dan keluarganya. Korban dan saksi melaporkan insiden tersebut ke Polsek Pulung, dan polisi berhasil menangkap pelaku serta menyita barang bukti berupa sabit sepanjang 50 cm dan kaus merah milik korban.
Dalam kasus ini, Polres Ponorogo menetapkan MD sebagai tersangka penganiayaan dan ancaman. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku tersebut memberikan dampak serius terhadap kesejahteraan dan keamanan masyarakat setempat. Tindakan kekerasan seperti ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Aparat kepolisian perlu bekerja secara profesional dan tegas dalam penegakan hukum agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.