Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berhasil mengeksekusi deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA. Keputusan ini diambil setelah HHMA melanggar izin tinggal di Indonesia dan tertangkap di Kabupaten Pacitan pada tanggal 5 Mei 2025. Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan bahwa HHMA ditangkap setelah tinggal secara ilegal sejak 1 April dan tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah. Ini terjadi setelah perusahaannya bangkrut dan ia tidak pernah mengurus izin tinggal terbatas di Indonesia. Selain itu, HHMA juga menjadi korban penipuan senilai Rp33 juta oleh SAS dan telah melaporkannya ke Polres Pacitan. Kini, proses pemulangan HHMA ke Irak sedang dalam proses koordinasi dengan Konsulat Irak. Dengan kasus ini, Imigrasi Ponorogo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan keberadaan WNA mencurigakan di sekitarnya. Selain kasus penipuan, HHMA juga terlibat dalam pelanggaran keimigrasian yang disebabkan oleh ketidakpatuhannya terhadap aturan izin tinggal di Indonesia.