Friday, May 23, 2025
HomeBeritaPemiliki Lahan di Kertosono Gresik diingatkan: Jangan Membuang Limbah, Ancaman Sanksi Berat!

Pemiliki Lahan di Kertosono Gresik diingatkan: Jangan Membuang Limbah, Ancaman Sanksi Berat!

Anggota Komisi III DPRD Gresik merasa kecewa karena pemilik lahan di Desa Kertosono, Sidayu, yang digunakan sebagai tempat pembuangan limbah padat tidak hadir dalam rapat dengar pendapat. Pembuangan limbah ini diduga berasal dari PT Unichem Candi Indonesia. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik dan pemerintah setempat. Meskipun demikian, pemilik lahan dinilai tidak kooperatif karena tidak menghadiri rapat tersebut. Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pemilik lahan dan berencana untuk mengundangnya kembali dalam rapat susulan.

DLH Gresik sudah melakukan pengawasan terhadap limbah padat yang dibuang di lokasi tersebut, termasuk menelusuri jenis limbah dan sistem pengelolaannya. Mereka juga akan segera memanggil perusahaan yang bertanggung jawab atas limbah padat tersebut untuk memecahkan masalah dan mengungkap pelaku pembuangan ilegal. Pihak yang terbukti melakukan pembuangan limbah padat ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda yang besar. Tindakan sanksi ini diatur dalam undang-undang yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup yang terjadi.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer