Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Sunaryo sedang mengalami masalah yang cukup pelik. Masalah belum selesai terkait dugaan penahanan ijazah, tapi sekarang Diana malah menjadi tersangka dalam kasus perusakan mobil mantan rekannya. Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo, kasus perusakan barang tersebut berawal dari hubungan kerjasama antara korban dan tersangka terkait pemasangan kanopi. Namun, setelah hubungan kerja selesai sepihak dari pihak Diana, perselisihan pun terjadi. Diana, yang memutuskan hubungan secara sepihak, juga melakukan perusakan barang-barang milik korban. Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atas tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, dan Pasal 406 KUHP yang mengatur tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah lima tahun enam bulan penjara. Situasi ini membuat banyak pihak geram dengan motif Jan Hwa Diana dalam merusak mobil mantan rekannya di Surabaya. Jadi, kita perlu memperhatikan perkembangan kasus ini.