Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Sunaryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil. Pasutri ini harus mengenakan rompi tahanan setelah merusak mobil milik seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus atau Nimus. Kasus ini dilaporkan langsung oleh Paul Sthevanus setelah proyek renovasi yang dikerjakan olehnya di rumah Jan Hwa Diana di Surabaya terhenti karena dituduh mencuri peralatan scaffolding. Hal ini menyebabkan Jan Hwa Diana dan suaminya harus ditahan di Polrestabes Surabaya atas tuduhan perusakan mobil. Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah kasus tersebut terungkap dan menjadi heboh di media. Penahanan terhadap pasutri ini dilakukan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya setelah penyidikan yang dilakukan menghasilkan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo. Semoga kasus ini segera diungkap dengan jelas untuk mengungkap kebenaran di balik kasus perusakan mobil yang terjadi.