Monday, May 12, 2025
HomeKriminalJan Hwa Diana Tersangka Kasus Perusakan Mobil, Risiko 5 Tahun Penjara

Jan Hwa Diana Tersangka Kasus Perusakan Mobil, Risiko 5 Tahun Penjara

Polrestabes Surabaya menetapkan pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Sunaryo sebagai tersangka kasus perusakan mobil. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, dan atau Pasal 406 KUHP mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 April 2025. Perbuatan perusakan mobil dilakukan terhadap rekan bisnis dan bermotifkan adanya pemutusan kerjasama sepihak yang menyebabkan perdebatan. Diana dan suaminya tiba-tiba melakukan perusakan terhadap barang-barang milik korban. Sekarang, Jan Hwa Diana tersandung kasus perusakan mobil dan dapat dihukum hingga lima tahun penjara. Menarik untuk membaca konten terkait dari JPNN.com Jatim di Google News.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer