Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Sunaryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, pada Jumat (9/5) kemarin. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci kronologi kasus ini, sebelumnya Jan Hwa Diana dilaporkan atas dugaan perusakan mobil dan laporan tersebut diterima oleh SPK Polrestabes Surabaya pada tanggal 19 April 2025. Kasus ini melibatkan Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Sunaryo sekaligus dua unit mobil milik warga Surabaya bernama Nimus. Terlapor utama dalam kasus ini adalah Handy Sunaryo, yang diduga melakukan perusakan bersama-sama dengan istri dan anaknya, serta seorang karyawan. Polrestabes Surabaya secara resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka. (mcr23/jpnn)
Terima kasih telah membaca artikel menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.