Monday, May 12, 2025
HomeKriminalPelaku Dukung Penjualan Sianida Ilegal: Ancaman untuk Steven Sinugroho

Pelaku Dukung Penjualan Sianida Ilegal: Ancaman untuk Steven Sinugroho

Bareskrim Polri telah mengungkap potensi tersangka baru dalam kasus perdagangan sianida ilegal senilai Rp22,7 miliar. Brigjen Nunung Syaifuddin dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pihak pembeli dan terkait bisnis ilegal tersebut akan segera dipanggil untuk diperiksa. Kasus ini akan dikembangkan hingga mencakup area pembeli dan pihak-pihak yang terlibat dalam mendukung kegiatan perdagangan sianida ilegal tersebut.

Nunung juga menyebut bahwa pihak yang membantu Steven dalam mendapatkan izin impor sianida dari China juga akan ditelusuri. Hal ini termasuk perusahaan-perusahaan yang memiliki izin pertambangan habis dan kemudian terlibat dalam pengurusan izin impor sianida. Selain itu, kasus ini juga berpotensi mengungkap jaringan tambang emas ilegal karena sianida yang dijual oleh Steven ke perusahaan tersebut dilakukan tanpa izin resmi.

Meskipun sudah ada satu tersangka yang ditetapkan, kasus ini masih terus dalam pengembangan untuk mencari kemungkinan tersangka lain yang terlibat. Steven sendiri dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bareskrim Polri terus memantau perkembangan kasus ini untuk mengungkap lebih dalam tentang perdagangan sianida ilegal yang memiliki dampak besar secara finansial.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer