Bareskrim Polri bersama Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya sianida. Dalam kasus ini, tersangka Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo, ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ini mengimpor sianida dari China tanpa izin usaha dan menjualnya kepada penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Total 494,4 ton sianida senilai Rp227 miliar telah diimpor dalam kurun waktu satu tahun. Penyimpanan bahan berbahaya ini dilakukan di dua gudang yang berbeda di Surabaya dan Pasuruan. Pelanggan tersangka rata-rata membeli 100-200 drum sianida dengan harga Rp6 juta per drum. Penyelidikan ini membantu mengungkap praktik perdagangan ilegal yang membahayakan lingkungan dan masyarakat. Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap perdagangan bahan kimia berbahaya secara ilegal.