Ratusan buruh yang tergabung dalam DPC Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan kantor PT Triple’s Indo Sedulur, Kediri, Jawa Timur. Mereka menuntut pertanggungjawaban manajemen atas pemutusan hubungan kerja terhadap 17 karyawan tanpa pemberian pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan. Aksi solidaritas ini merupakan dukungan terhadap belasan pekerja yang dianggap menjadi korban PHK sepihak, di mana perusahaan dianggap melanggar anjuran pemerintah dan hak normatif pekerja. Aksi itu sempat memanas karena perwakilan perusahaan dinilai tidak mampu memberikan kejelasan substansial terkait tuntutan. Ketua Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya, Hari Budianto, menyatakan bahwa PT Triple’s Indo Sedulur belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan transparan. Bahkan, perusahaan terkesan menghindari pokok masalah selama mediasi bipartit dan tripartit di Dinas Ketenagakerjaan. Hari menambahkan bahwa para pekerja yang di-PHK berhak menerima pesangon sekitar sembilan kali gaji bulanan, namun perusahaan hanya menawarkan kompensasi senilai Rp3 juta, yang jauh di bawah kewajiban normatif. Massa berencana melaporkan perusahaan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur dan SPSI, serta menggalang aksi lebih besar jika perusahaan tetap tidak menyelesaikan masalah ini. Usaha jurnalis untuk mewawancarai Tigor Prakasa, pihak yang disebut sebagai ahli waris dan berwenang dalam perusahaan, di kantor perusahaan ditolak oleh satpam dengan alasan prosedur internal.