Worldcoin (WLD) telah menjadi fokus perhatian publik di Indonesia karena kontroversi perlindungan data pribadi yang melibatkan teknologi pemindaian biometrik. Namun, meskipun menuai polemik, Worldcoin tetap dianggap sebagai aset kripto legal yang sah untuk diperdagangkan di pasar fisik Indonesia berdasarkan peraturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 yang menetapkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Menurut Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, penetapan Worldcoin melalui proses evaluasi yang ketat sesuai dengan kriteria yang berlaku. Posisi legal sebuah aset kripto bersifat dinamis dan dapat berubah, tergantung pada evaluasi terus-menerus terhadap praktik perdagangannya. Bappebti mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital untuk sementara melarang Worldcoin guna memastikan keamanan data dan transaksi aset kripto konsumen Indonesia.