Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan bahwa Dana Desa untuk tahun 2025 tidak akan mengalami efisiensi atau pemotongan. Meskipun demikian, ada sejumlah program prioritas yang harus diikuti oleh pemerintah desa untuk mengelola dan memanfaatkan anggaran tersebut secara maksimal dan tepat sasaran. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengikuti regulasi nasional, termasuk skema skema IRMA yang fokus pada ketahanan pangan, penanganan stunting, BLT untuk keluarga miskin, dan operasional pemerintahan desa. Anwar meminta agar desa mampu mengatur penggunaan Dana Desa dengan cermat, melalui musyawarah dan perencanaan yang matang, untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan dasar, dan pemberdayaan ekonomi. Meskipun tidak ada efisiensi, desa harus cerdas dalam mengelola anggaran yang ada karena program prioritas yang ketat membatasi ruang fiskal desa. Dengan penggunaan Dana Desa yang maksimal, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di Sumenep.