Seorang santri di bawah umur di pondok pesantren Kabupaten Magetan menjadi korban pelecehan seksual oleh seniornya. Pelaku, yang berinisial US (19), memanfaatkan situasi yang sepi ketika korban sedang tidur di masjid untuk mencabuli korban. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut setelah memberanikan diri mengadu ke saudaranya yang juga santri di pondok pesantren tersebut. Keluarga korban, setelah mendengar cerita tersebut, langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib pada Maret 2025. Pelaku saat ini telah ditahan dan proses hukum sedang berlangsung, dengan pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kejadian tersebut sangat miris, di mana seorang santri di bawah umur menjadi korban kejahatan seksual oleh seorang santri senior di masjid ponpes.