Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap jaringan penipuan daring yang menggunakan kedok investasi saham dan aset kripto. Para pelaku menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar melalui media sosial seperti Facebook. Mereka membuat penawaran investasi terlihat profesional dan meyakinkan, dengan tujuan memanipulasi calon korban. Akibat aksi kejahatan ini, kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar dan sudah delapan orang yang melapor ke polisi. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dengan seorang warga negara Malaysia dan seorang WNI yang terlibat dalam rekrutmen korban serta mendirikan perusahaan fiktif. Kasus ini terus ditangani untuk memberikan keadilan bagi para korban penipuan online.