Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menetapkan target penerimaan pajak daerah pada 2025 sebesar Rp 248,6 miliar. Realisasi penerimaan pajak hingga 20 April 2025 baru mencapai Rp 58,9 miliar, atau sekitar 23,7 persen dari target tahunan. Meskipun demikian, Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Dodi Irawan, optimistis bahwa seluruh target dapat tercapai dalam sisa waktu tahun anggaran.
Target tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah seperti pajak reklame, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak restoran, listrik, hotel, parkir, hiburan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Dodi menyatakan bahwa potensi dari sektor jasa dan properti masih akan dieksplorasi untuk mencapai target yang ditetapkan.
Penerimaan dari pajak daerah memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah, sebagai salah satu sumber utama pembiayaan program-program prioritas termasuk infrastruktur dasar dan layanan publik. Bapenda telah menyiapkan strategi khusus untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui sistem digital, pengawasan lapangan, dan kerjasama dengan perangkat daerah serta pihak terkait lainnya. Dengan sisa waktu delapan bulan hingga akhir tahun anggaran, upaya kolektif dan tata kelola pendapatan yang terukur menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target pajak.