Kabid Humas Polda Jatim memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Polres Pacitan berinisial LC yang mencabuli dan memerkosa tahanan perempuan inisial PW. Sanksi PTDH diberikan setelah LC menjalani sidang kode etik pada Rabu (23/4). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa LC diberikan kesempatan untuk mengajukan banding setelah menerima sanksi tersebut. Atensi dari Kapolda Jatim adalah agar tidak memberikan ruang kepada pelaku pidana yang dilakukan anggota Polri. LC telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi telah dilakukan, termasuk empat orang tahanan, saksi korban atau pelapor, dan sembilan saksi lainnya. Bid Propam Polda Jatim sedang mempertimbangkan pengajuan banding dari LC setelah diberhentikan atas kasus pemerkosaan tahanan perempuan. Hal ini mencerminkan komitmen untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pidana yang dilakukan oleh anggota Polri, khususnya anggota Polda Jatim.