Seorang kakek di Gresik bernama Kadir Al Hadder (70) terjebak dalam jeratan ekonomi yang membuatnya mengambil langkah ekstrem untuk mengatasi masalah keuangan. Karena tertekan oleh utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp70 juta, Kadir terpaksa menjual narkoba jenis sabu-sabu. Keputusan tersebut dibuat dalam upaya putus asa untuk melunasi utangnya.
Kadir, yang berasal dari Desa Tlogobendung, Kecamatan Kebomas, Gresik, juga merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba. Meskipun ditangkap sebelumnya, ia kembali terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat tersebut. Bersama lima tersangka lainnya, yaitu QM, MA, MF, IS, dan MR, Kadir ditangkap karena upaya penyebaran narkoba di wilayah tersebut.
Pada tanggal 8 April 2025, polisi berhasil menyita belasan gram sabu-sabu siap edar dari tangan Kadir dan rekan-rekannya. Selain itu, paket ganja, uang tunai, timbangan elektrik, dan alat bantu pengemasan narkoba juga disita sebagai barang bukti. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahayanya pinjaman online dan tindakan kriminal yang diambil untuk melunasi utang. Kakek di Gresik ini menjadi contoh nyata bagaimana masalah keuangan dapat mendorong seseorang ke jalur kriminal yang tidak patut diikuti.