Polsek Tapung, Kampar, Riau berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu. Keduanya ditangkap di salah satu warung di Jalan Lintas Petapahan–Kota Batak, Dusun II, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau pada Selasa (22/4/2025). Menurut Kapolsek Tapung, Kompol David, kedua terduga pelaku adalah RM (49) dan JP (23). Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Tim Opsnal melakukan penyelidikan cepat setelah mendapat informasi dan langsung berhasil mengamankan kedua tersangka di warung. Selama penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu, uang tunai Rp200.000, pengisi daya ponsel, tisu, dan ponsel OPPO A3x warna hitam. Kedua tersangka, RM dan JP, mengakui barang bukti tersebut untuk dijual kepada pembeli setelah diperoleh dari seseorang berinisial IK (DPO).
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian terus melakukan tindakan preventif dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.