Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalPolres Gresik Berhasil Ringkus 6 Pengedar Narkoba - 160 Paket Barang Bukti

Polres Gresik Berhasil Ringkus 6 Pengedar Narkoba – 160 Paket Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gresik berhasil mengamankan enam tersangka pengedar narkoba, dimana dalam operasi tersebut ditemukan 16 gram narkoba jenis sabu-sabu yang siap diedarkan. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan empat laporan polisi yang diterima selama bulan April 2025. Penangkapan dimulai dengan penangkapan dua tersangka, QM dan MA, di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, pada hari Selasa (8/4). Dari kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu, dua handphone, dan satu sepeda motor.

Operasi pengembangan kemudian dilakukan untuk menemukan tersangka lain, MF, di Desa Gedangan, Sidayu, keesokan harinya. Melalui analisis digital dan aliran dana dari tersangka MF, petugas berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu IS, MR, dan AN, di lokasi yang berbeda. Selama operasi tersebut, polisi berhasil menyita total 16 gram sabu-sabu, paket ganja, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, serta alat bantu pengemasan narkoba. Kapolres Gresik menyatakan bahwa dari jumlah sabu-sabu yang disita, diperkirakan bisa dikemas dalam 160 paket siap edar.

Dengan hasil operasi ini, Polres Gresik telah berhasil membekuk enam tersangka pengedar narkoba dan menyita barang bukti yang cukup signifikan. Hal ini merupakan tindakan yang dilakukan dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik. Selain itu, informasi terkait operasi penangkapan ini dapat diakses melalui portal berita resmi JPNN.com untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer