Berita terbaru dari Kota Malang mengenai dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter swasta berinisial AY terus berkembang. Korban terbaru, yang identitasnya disamarkan dengan inisial A (30), resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Malang Kota pada Selasa (22/4). Penasihat hukum korban, Tri Eva Oktaviani dari YLBHI LBH Surabaya Pos Malang, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan langkah hukum yang diambil atas insiden yang terjadi pada tahun 2023. Eva menegaskan bahwa korban didampingi selama proses pelaporan di Mapolresta Malang Kota. Dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit dengan kondisi tertutup dan tanpa pendampingan perawat. Menyikapi hal ini, YLBHI LBH Surabaya Pos Malang sudah menghubungkan korban dengan ahli psikologi untuk membantu pemulihan trauma yang dialami. Selain itu, korban juga menolak tawaran dari pihak rumah sakit terkait pemulihan psikologis karena merasa tidak nyaman. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang oknum dokter yang sebelumnya sempat viral. Situasi ini semakin memperkuat pentingnya perlindungan terhadap korban pelecehan seksual dan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas.