Pemerintah Kabupaten Sampang, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), berencana membentuk Koperasi Merah Putih di 14 kecamatan untuk meningkatkan swasembada pangan dan kemandirian desa di era modern. Dari 180 desa yang tersebar di 14 kecamatan, hanya dua desa per kecamatan yang akan mendapatkan program ini karena keterbatasan anggaran yang tersedia. Program Koperasi Merah Putih ini merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa.
Pada tahap awal, Pembentukan koperasi sedang dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang. Setiap koperasi di dua desa terpilih akan menjalankan tujuh unit usaha, termasuk kantor koperasi, kios sembako, bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pengaduan masyarakat, dan sarana logistik desa. Proses seleksi sedang berlangsung untuk menentukan desa-desa yang paling layak menjalankan program tersebut.
Pendanaan awal berasal dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoprindag) melalui DPMD, namun program akan diperluas ke desa lainnya dengan sumber dana dari Dana Desa (DD) setelah koperasi di dua desa di setiap kecamatan berjalan dengan baik. Diharapkan bahwa Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sampang dapat terbentuk pada bulan Juni 2025.