Sunday, September 21, 2025
HomeKriminalRazia Miras: Polisi Gerebek Penjualan Bir dan Vodka Tanpa Izin

Razia Miras: Polisi Gerebek Penjualan Bir dan Vodka Tanpa Izin

Pada hari Minggu, 13 April, sebuah rumah di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Malang tergerebek polisi karena menjual minuman keras tanpa izin. Operasi ini dipimpin oleh Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti bersama tim gabungan Reskrim, Provos, dan Satpol PP. Dari penggerebekan ini, ditemukan lima botol Bir Bintang ukuran 620 ml, tiga botol Bir Bintang 320 ml, dan dua botol vodka. Pemilik rumah yang berinisial M (62) mengakui telah menjual miras pabrikan tanpa izin resmi, namun menyatakan hanya menjual sisa stok lama. Meskipun demikian, M tetap diproses secara hukum dengan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Polres Malang juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran miras ilegal. Polsek Pakisaji Polres Malang telah melakukan penggerebekan rumah warga yang menjual miras tanpa izin, menyita botol bir dan vodka, serta menjerat pelaku dengan Tipiring.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer