Kuli serabutan bernama HTH yang tinggal di Jemur Wonosari, Surabaya, ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu (23/3) karena membawa 23 poket sabu-sabu siap edar. Diketahui bahwa HTH adalah seorang kuli serabutan yang juga menjadi kurir narkoba untuk menambah penghasilan sehari-harinya. Polisi berhasil menyita 8,35 gram sabu-sabu beserta barang bukti lainnya seperti pipet kaca, ponsel, kartu ATM, tas, dan uang tunai. HTH mengakui sudah tiga kali menjadi kurir narkoba atas perintah AN, seorang pria yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan mengambil sabu-sabu di lokasi tertentu untuk kemudian diserahkan kepada pembeli dengan upah yang diterima melalui transfer rekening. Motifnya menjadi kurir narkoba adalah untuk mendapatkan uang tambahan dari pekerjaannya sebagai kuli serabutan. Polisi masih menyelidiki jaringan distribusi sabu-sabu tersebut serta melakukan pencarian terhadap AN yang diduga menjadi otak di balik peredaran narkoba tersebut.