Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur menunjukkan sikapnya terhadap kasus oknum kiai yang terjerat kasus hukum asusila. Ketua GP Ansor Ngawi, Helmi Masulin atau Gus Ulin, menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan tersebut. Meskipun demikian, pihaknya meminta agar kasus tersebut tidak disangkutpautkan dengan organisasi keagamaan yang pernah dipimpin oleh oknum kiai tersebut. Lebih lanjut, pihak GP Ansor Ngawi mengharapkan agar kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang kembali di masa depan.
Kasus ini melibatkan oknum kiai di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang dijerat Pasal Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur. Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Ngawi menyebut bahwa korban adalah seorang santri laki-laki yang saat kejadian berusia 17 tahun. Oleh karena itu, AUR, oknum kiai yang juga pengasuh pondok pesantren di Ngawi, berpotensi dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Melalui pernyataan ini, GP Ansor Ngawi menekankan pentingnya memisahkan perilaku negatif oknum kiai dari lembaga keagamaan yang dinaunginya. Sikap tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan keadilan di tengah masyarakat. Kesadaran akan pentingnya menjaga integritas lembaga keagamaan dan pendidikan agama dari perilaku menyimpang juga ditekankan sebagai pembelajaran bagi semua pihak.