Saturday, April 19, 2025
HomeBeritaPolres Jombang Berhasil Tangkap Lima Pengedar Sabu, 3,5 Ons Barang Bukti

Polres Jombang Berhasil Tangkap Lima Pengedar Sabu, 3,5 Ons Barang Bukti

Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu setelah menangkap lima tersangka dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,5 ons. Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa kasus ini diawali dengan penangkapan seorang pelaku di wilayah Trowulan, Mojokerto. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap tersangka lainnya, termasuk salah satu residivis.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sabu-sabu dengan berat total 2,3 ons senilai sekitar Rp 350 juta. Kelima pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap tersangka lain yang masih dalam pengejaran oleh pihak berwajib.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer