Kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya sedang diselidiki oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Nila Handiani, korban dalam kasus ini, melaporkan Jan Hwa Diana ke Polres setempat. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak berwenang dan sedang dalam proses tindak lanjut. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memanggil para saksi terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi viral setelah Nila Handiarti, dibantu oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Achmad Zaini, membuat laporan resmi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Nila Handiarti menegaskan bahwa tujuan dari laporan ini hanyalah untuk mendapatkan kembali ijazahnya yang ditahan. Polisi mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penahanan ijazah yang terjadi.