Thursday, April 24, 2025
HomeKriminalPenyelundupan 24 Karung Pupuk Bersubsidi Digagalkan, 1 Diperiksa

Penyelundupan 24 Karung Pupuk Bersubsidi Digagalkan, 1 Diperiksa

Pada Senin, 14 April 2025, Polres Probolinggo berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menyelundupkan pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo. Kasus tersebut terungkap ketika Sat Reskrim Polres Probolinggo menghentikan satu unit mobil elf di Jalan Raya Sumber–Kuripan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan. Mobil tersebut mengangkut 23 karung pupuk phonska dan 1 karung pupuk urea tanpa izin resmi.

Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, kasus tersebut melibatkan pengiriman pupuk bersubsidi tanpa izin di daerah tersebut. Seluruh pupuk bersubsidi yang diamankan bersama dengan sopir dan kernetnya, milik AP (38) warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran. Penyidik menemukan bahwa AP tidak terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang berarti ia tidak berhak melakukan pembelian atau penyaluran pupuk bersubsidi.

Polisi tidak menahan sopir dan kernet tersebut karena keduanya hanya bertugas mengantarkan pupuk tersebut. Mereka dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini. Polres Probolinggo berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi oleh warga yang tidak terdaftar dalam RDKK dan saat ini sedang memeriksa pelaku utama dari kasus ini. Jangan lewatkan berita menarik lainnya di JPNN.com Jatim.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer