Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mewajibkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk menjalani tes kesehatan mental. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kasus kejahatan yang disebabkan oleh masalah kejiwaan yang melibatkan peserta PPDS. Keputusan ini juga dipicu oleh kasus dokter residen FK Universitas Padjadjaran yang melakukan tindakan tidak senonoh terhadap keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung. Menkes Budi mengatakan bahwa tekanan mental yang dialami peserta PPDS cukup besar, sehingga tes mental setiap tahun akan membantu mendeteksi masalah mental seperti kecemasan atau depresi lebih dini. Terkait kasus Unpad, Kemenkes akan membekukan anestesi di Unpad dan RSHS Bandung untuk melakukan perbaikan yang diperlukan. Menkes menjelaskan bahwa pembekuan ini diperlukan untuk memastikan perbaikan yang efektif tanpa gangguan. Selama pembekuan, perbaikan akan dilakukan agar situasi dapat membaik di kemudian hari.