Polres Pasuruan Kota telah mengambil langkah cepat setelah menerima laporan mengenai dugaan pemerasan terhadap investor proyek pemasangan pipa gas di Kawasan Industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Tiga pelaku pemerasan, yaitu S dan FJ warga Pasuruan serta AS warga luar daerah yang mengaku sebagai pengacara, telah berhasil ditangkap oleh petugas di lokasi proyek tersebut. Mereka dituduh melakukan intimidasi dan pemaksaan untuk mendapatkan uang sebesar Rp5 juta dari investor proyek. Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menyatakan komitmen institusinya untuk menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan bebas dari intervensi pihak yang tidak bertanggung jawab. Davis menekankan bahwa tindakan premanisme, terutama terhadap proyek strategis seperti jaringan pipa gas, tidak akan ditoleransi. Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri juga telah memberikan arahan yang jelas untuk tidak mengganggu investasi, mengingat PIER memiliki posisi strategis yang penting bagi ekonomi Jatim dan nasional. Polres Pasuruan Kota pun melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ketiga pelaku pemerasan tersebut untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada investor.