Thursday, April 24, 2025
HomeKesehatanPerintah Kemenkes: RS Hasan Sadikin Stop Residensi Anestesi

Perintah Kemenkes: RS Hasan Sadikin Stop Residensi Anestesi

Pada tanggal 9 April 2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menginstruksikan Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di rumah sakit tersebut. Hal ini dilakukan sebagai langkah evaluasi setelah terjadi kejadian dokter residen PPDS Unpad memperkosa keluarga pasien pada bulan Maret 2025.

Keputusan penghentian sementara kegiatan residensi di RS Hasan Sadikin dilakukan selama satu bulan guna melakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan bersama FK Unpad. Pihak kepolisian telah menetapkan dokter residen PPDS Unpad dari program studi anestesi sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku melakukan tindakan tersebut saat bertugas di RS Hasan Sadikin Bandung, meminta korban melakukan transfusi darah tanpa didampingi keluarganya dan melakukan perkosaan saat korban tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.

Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC RSHS Bandung, dimana korban yang berusia 21 tahun merasakan perih setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB. Dokter residen PAP meminta korban mengenakan baju operasi sekitar pukul 01.00 di ruang nomor 711 sebelum memaksa korban saat korban dalam kondisi tidak sadar. Aksi tersebut mengundang perhatian dari Kemenkes RI dan pihak kepolisian yang sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer