Saturday, April 19, 2025
HomeKriminalPengedar Narkoba Ditangkap di Madiun: Polisi Sita 1 Kg Sabu-sabu

Pengedar Narkoba Ditangkap di Madiun: Polisi Sita 1 Kg Sabu-sabu

Polres Madiun Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AHK (49) dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu dan 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan AHK sebagai pelaku pengedar narkoba. Tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di depan Asrama Haji Kota Madiun. Dari penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, polisi menemukan alat bantu pengemasan dan catatan transaksi yang menunjukkan keterlibatan AHK dalam jaringan pengedar narkoba profesional. Polisi menyita puluhan paket sabu-sabu siap edar, ekstasi, berbagai peralatan pengedaran narkoba, dan catatan distribusi ranjau narkoba. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ayo baca berita menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer