Insiden tragis terjadi di perlintasan Jalan Darmo Sugondo, Desa Karangkering, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ketika Kereta Api Commuter Line bertabrakan dengan truk kontainer yang membawa kayu gelondongan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya berencana untuk menuntut ganti rugi kepada pemilik truk dan sopirnya karena kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian mereka. Menyebabkan kerugian baik materil maupun immateril bagi PT KAI, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, dan terutama risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang. Seorang anggota kru Kereta Api Commuter Line bahkan meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, menunjukkan dampak serius dari insiden ini. Tetapi, berita baiknya adalah bahwa seluruh penumpang yang selamat telah dievakuasi dan perjalanan kereta api lain tidak terganggu karena lokasi kejadian di luar jalur utama kereta api. KAI Daop 8 Surabaya akan memperjuangkan kasus ini ke pengadilan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan bahwa pengguna jalan wajib memberi prioritas kepada kereta api saat melintasi perlintasan. Insiden ini membutuhkan perhatian penuh dari pihak berwenang untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.