PT Central Finansial X (CFX) memiliki komitmen yang kuat dalam memenuhi kebutuhan nasabahnya akan produk investasi yang inovatif, salah satunya adalah produk derivatif kripto. Produk ini memberikan kesempatan bagi investor untuk meraih keuntungan baik saat harga kripto naik maupun turun, serta memberikan kontrol lebih atas portofolio investasi. Subani, Direktur Utama CFX, mengungkapkan bahwa produk derivatif kripto telah mendapat dukungan resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sejak diluncurkan pada September 2024, minat terhadap produk ini terus meningkat setiap bulannya. Hingga akhir Maret 2025, total nilai transaksi derivatif kripto di CFX telah mencapai Rp11,24 triliun. Subani merasa optimis bahwa angka tersebut akan terus tumbuh sepanjang tahun 2025. Transaksi derivatif kripto dilakukan melalui tujuh perusahaan pialang berjangka yang telah terdaftar sebagai anggota CFX, antara lain PT PG Berjangka, PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, PT Java Global Futures, PT Porto Komoditi Berjangka, PT Alpha Centauri Berjangka, dan PT Ajaib Futures Asia.
CFX kini menawarkan 50 kontrak derivatif kripto yang dapat diperdagangkan oleh nasabahnya. Tiga kontrak dengan nilai transaksi terbesar sepanjang bulan Maret 2025 adalah kontrak BTCUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, dan XRPUSDT-PERP. Menurut Subani, antusiasme investor terhadap produk derivatif kripto disebabkan oleh kemampuannya untuk melindungi nilai investasi dari fluktuasi harga aset digital, sambil tetap memberikan peluang keuntungan saat pasar mengalami penurunan.